Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS / KSO
  3. Surat Rujukan (jika diperlukan)
  4. Surat Rekomendasi Dinas Sosial (JKMM)

  1. Pengambilan nomor antrian melalui SATELIT SIBAR atau manual
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju
  4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi
  5. Dilakukan anamnesa oleh perawat
  6. Pemeriksaan oleh dokter
  7. Dilakukan tindakan dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau radiologi) bila diperlukan
  8. Pemberian terapi atau resep obat
  9. Penyelesaian administrasi atau pembayaran di kasir
  10. Pengambilan obat di Farmasi
  11. Pasien pulang

≤ 60 Menit (khusus prosedur 2 sampai dengan 6)

1.  Umum : Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 52 Tahun 2022 beserta perubahannya

2.    JKMM : SK Bupati No.188/220/ 438.1.1.3/2021

3.    JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

Pelayanan Rawat Jalan

Email : rsudsidoarjobarat@sidoarjokab.go.id

 No. Telepon : (031) 89911199 

 Kotak Saran 


 Pusat Pengaduan dan Informasi : 

Website : www.rsudsidoarjobarat.sidoarjokab.go.id 

Facebook : RSUD Sidoarjo Barat 

Twitter : @RSUDSibar 

Instagram : @rsudsidoarjobarat 

 G-Form RUMPI ASIK (Forum Opini Agar Sibar Lebih Baik) : https://bit.ly/RUMPIASIK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"